Glosarium
108 istilah lingkungan, energi, dan pelaporan keberlanjutan yang paling sering muncul saat menyusun laporan di Indonesia — dijelaskan singkat, tanpa mengandaikan Anda sudah tahu.
Kategori
108 istilah
A
- AdditionalityAdisionalitasEmisi & Karbon
- Syarat bahwa penurunan emisi sebuah proyek karbon tidak akan terjadi tanpa insentif karbon. Penurunan yang memang sudah diwajibkan peraturan atau sudah menjadi praktik bisnis biasa tidak memenuhi syarat ini.Additionality dinilai per skema kredit, dan kriterianya berbeda antar skema. Klaim additionality tanpa dokumen skenario pembanding sulit dipertahankan saat verifikasi.Lihat juga: , ,
- AMDALAnalisis Mengenai Dampak Lingkungan HidupRegulasi Indonesia
- Kajian dampak penting sebuah rencana usaha terhadap lingkungan hidup, dipakai sebagai dasar keputusan kelayakan lingkungan. Disusun untuk kegiatan yang berdampak penting; kegiatan berdampak lebih ringan cukup dengan UKL-UPL atau SPPL.Lihat juga: , , ,
- Areal preservasiKeanekaragaman Hayati
- Kawasan yang fungsi perlindungannya dijaga menurut UU No. 5 Tahun 1990 sebagaimana diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024. Pemegang perizinan berusaha di dalamnya wajib menjaga kelangsungan fungsi perlindungan wilayah, termasuk menyediakan pendanaannya.Kewajiban itu melekat pada pemegang izin di areal preservasi, bukan pada semua perusahaan. Definisi areal preservasi perlu dibaca di peraturan pelaksanaannya sebelum dipakai menilai kewajiban sendiri.Lihat juga: , ,
- AssurancePenjaminanPelaporan & Standar
- Penugasan pihak independen untuk menilai apakah informasi keberlanjutan yang dilaporkan dapat dipercaya. Hasilnya berupa pernyataan dengan tingkat keyakinan tertentu, umumnya limited assurance (keyakinan terbatas) atau reasonable assurance (keyakinan memadai).Limited dan reasonable bukan sekadar beda harga. Limited assurance menyimpulkan bahwa tidak ditemukan hal yang membuat laporan salah; reasonable assurance menyatakan pendapat positif atas laporan itu.Lihat juga: , , ,
- Audit energiEnergi
- Pemeriksaan sistematis atas pemakaian energi untuk menemukan peluang penghematan dan menyusun rekomendasi perbaikan. Permen ESDM No. 8 Tahun 2025 Pasal 13 ayat (3) mewajibkan audit energi berkala paling sedikit satu kali dalam tiga tahun.Kewajibannya tidak berhenti di laporan audit. Rekomendasi hasil audit harus dilaksanakan, dan pelaksanaannya itulah yang ditanyakan pada periode pelaporan berikutnya.Lihat juga: , , ,
- Audit trailJejak auditData & Sistem
- Catatan kronologis siapa mengubah data apa, kapan, dan dari nilai berapa menjadi berapa. Tanpa audit trail, angka laporan tidak dapat dipertanggungjawabkan ketika verifikator meminta bukti perubahan.Lihat juga: , , ,
B
- Baku mutuBaku mutu lingkungan hidupRegulasi Indonesia
- Batas kadar atau beban pencemar yang diperbolehkan pada air limbah, emisi, atau media lingkungan lain. Pemenuhannya dibuktikan lewat hasil pengukuran yang dilaporkan secara berkala.Baku mutu air limbah bersifat sektoral dan sedang diganti sektor per sektor oleh Peraturan Menteri LH/BPLH. Periksa terbitan terbaru untuk sektor Anda sebelum memakai angka lama.Lihat juga: , , ,
- BaselineGaris dasarEmisi & Karbon
- Kondisi acuan yang dipakai sebagai pembanding untuk mengukur perubahan kinerja. Tanpa baseline yang disepakati dan didokumentasikan, klaim penurunan emisi, energi, atau limbah tidak dapat diuji.Perpres No. 110 Tahun 2025 Pasal 15 menempatkan baseline emisi pada tingkat nasional, sektor, dan provinsi. Baseline tingkat perusahaan adalah pilihan metodologis internal, bukan kewajiban yang ditetapkan pasal itu.Lihat juga: , ,
- Batas organisasiOrganizational boundaryEmisi & Karbon
- Aturan yang menentukan operasi mana yang emisinya masuk ke dalam inventarisasi perusahaan. GHG Protocol Corporate Standard menyediakan dua pendekatan: equity share (pangsa kepemilikan) dan control (kendali), dengan control dibagi menjadi financial dan operational.Pendekatan yang dipilih harus konsisten untuk seluruh entitas dan seluruh tahun. Mengganti pendekatan di tengah jalan mengharuskan penyajian ulang angka tahun sebelumnya.Lihat juga: , , ,
- Beyond complianceMelampaui ketaatanRegulasi Indonesia
- Kinerja lingkungan yang melebihi pemenuhan kewajiban minimum peraturan. Dalam PROPER, penilaian melampaui ketaatan mencakup efisiensi energi, penurunan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat, dan inovasi sosial.Beyond compliance hanya dinilai setelah seluruh aspek ketaatan terpenuhi. Program unggulan tidak menutup satu pun temuan ketaatan yang belum selesai.Lihat juga: , , ,
C
- Carbon offsetImbangan karbon · Offset karbonEmisi & Karbon
- Mekanisme mengimbangi emisi sendiri dengan membeli unit penurunan emisi yang dihasilkan pihak lain. Unit itu harus tercatat pada sistem registri agar klaimnya dapat ditelusuri dan tidak dihitung dua kali.Dalam Perpres No. 110 Tahun 2025 Pasal 55 ayat (2), offset bukan instrumen Nilai Ekonomi Karbon tersendiri. Ia mekanisme di dalam perdagangan karbon.Lihat juga: , , , ,
- CBAMCarbon Border Adjustment Mechanism · Mekanisme penyesuaian karbon di perbatasanEmisi & Karbon
- Mekanisme Uni Eropa yang membebankan biaya karbon atas barang impor tertentu, diatur Regulation (EU) 2023/956. Rezim definitifnya berlaku sejak 1 Januari 2026.Cakupan produknya mencakup semen serta besi dan baja; tekstil tidak termasuk. Regulation (EU) 2025/2083 menambahkan ambang de minimis 50 ton kumulatif per importir per tahun.Lihat juga: , ,
- CDPPelaporan & Standar
- Lembaga yang mengelola sistem pengungkapan lingkungan berbasis kuesioner untuk perusahaan. Kuesioner korporatnya kini terpadu dan mencakup iklim, air, hutan, plastik, keanekaragaman hayati, serta laut.CDP bukan standar akuntansi emisi. Ia saluran pengungkapan yang menanyakan angka; angkanya sendiri tetap dihitung memakai GHG Protocol atau ISO 14064-1.Lihat juga: , ,
- CEMSContinuous Emission Monitoring System · Sistem pemantauan emisi secara terus-menerusRegulasi Indonesia
- Perangkat yang mengukur kadar pencemar pada cerobong secara terus-menerus dan mengirimkan datanya ke sistem pemantauan. Dipakai pada sumber emisi yang diwajibkan memantau tanpa jeda.PermenLHK No. 13 Tahun 2021 adalah aturan sistem informasi pemantauan emisi (SISPEK), bukan aturan baku mutu emisi. Keduanya sering tertukar dalam materi pelatihan.Lihat juga: , ,
- CITESConvention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and FloraKeanekaragaman Hayati
- Konvensi internasional yang mengatur perdagangan lintas negara atas jenis tumbuhan dan satwa liar terancam. Jenis diatur dalam apendiks dengan tingkat pengendalian berbeda.CITES tidak disebut dalam kriteria PROPER. Jangkar hukum status perlindungan jenis di Indonesia adalah PermenLHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.Lihat juga: , ,
- CO2eCO₂e · Setara karbon dioksida · Carbon dioxide equivalentEmisi & Karbon
- Satuan yang menyetarakan berbagai gas rumah kaca ke dalam satu angka karbon dioksida. Konversinya memakai nilai potensi pemanasan global tiap gas.Angka CO2e berubah bila set nilai GWP yang dipakai berbeda. Sebutkan selalu sumber dan edisi nilai GWP-nya, agar angka antar tahun dapat dibandingkan.Lihat juga: , ,
D
- Data aktivitasActivity dataData & Sistem
- Angka pemakaian nyata yang menjadi masukan perhitungan, misalnya liter solar, kWh listrik, atau ton limbah. Dikalikan faktor emisi untuk menghasilkan angka emisi.Mutu inventarisasi lebih sering jatuh pada data aktivitas daripada pada faktor emisi. Satuan yang tidak seragam antar pabrik adalah penyebab kesalahan yang paling umum.Lihat juga: , ,
- Data lineageSilsilah dataData & Sistem
- Rekaman asal-usul sebuah angka: dari berkas atau alat mana ia datang, perhitungan apa yang dikenakan, dan di laporan mana ia akhirnya muncul. Memungkinkan satu angka laporan ditelusuri mundur sampai bukti awalnya.Lihat juga: , ,
- DRKPLDokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan LingkunganRegulasi Indonesia
- Dokumen ringkas yang disusun kandidat peringkat hijau dan emas PROPER untuk memaparkan kinerja melampaui ketaatan. Isinya menjadi dasar penilaian dewan pertimbangan.Panjangnya dibatasi maksimal 30 halaman. Dokumen yang melebihi batas itu dikurangi 50 poin, sehingga menambah halaman justru merugikan.Lihat juga: , , ,
E
- Efisiensi energiEnergi
- Upaya menghasilkan keluaran yang sama dengan energi lebih sedikit, atau keluaran lebih besar dengan energi yang sama. Diukur lewat perubahan intensitas energi pada kondisi operasi yang sebanding.Penurunan konsumsi energi total belum tentu efisiensi. Bila produksi turun, konsumsi ikut turun tanpa perbaikan apa pun — karena itu pembandingnya intensitas, bukan angka absolut.Lihat juga: , , ,
- Ekonomi sirkularCircular economyLimbah
- Pendekatan yang menjaga material tetap berada dalam siklus pemakaian selama mungkin lewat perbaikan, pemakaian ulang, dan daur ulang. Limbah diperlakukan sebagai bahan baku, bukan sisa yang harus dibuang.Lihat juga: , ,
- Emisi biogenikBiogenic emissionsEmisi & Karbon
- Emisi CO₂ dari pembakaran biomassa, misalnya black liquor pada recovery boiler dan limbah kayu pada boiler biomassa. Dilaporkan terpisah dari Scope 1, bukan dijumlahkan ke dalamnya.Pemisahan ini dinyatakan GHG Protocol Corporate Standard dan IPCC 2006 Guidelines. Memasukkannya ke Scope 1 membuat angka emisi pabrik berbasis biomassa terbaca jauh lebih besar daripada seharusnya.Lihat juga: , ,
- EnBEnergy baseline · Garis dasar energiEnergi
- Acuan kuantitatif kinerja energi pada periode tertentu, dipakai membandingkan pemakaian energi sebelum dan sesudah perbaikan. Konsep ini berasal dari ISO 50001:2018.EnB perlu disesuaikan bila variabel relevan berubah, misalnya volume produksi atau jam operasi. Tanpa penyesuaian, penghematan yang dihitung mencampur pengaruh perbaikan dengan pengaruh perubahan beban.Lihat juga: , , ,
- EnPIEnergy performance indicator · Indikator kinerja energiEnergi
- Ukuran yang dipakai memantau kinerja energi, misalnya kWh per ton produk atau kWh per meter persegi. Dibandingkan terhadap EnB untuk melihat apakah kinerja membaik.Lihat juga: , , ,
F
- Faktor emisiEmission factorEmisi & Karbon
- Angka pengali yang mengubah data aktivitas menjadi jumlah emisi, misalnya ton CO₂e per ton bahan bakar. Nilainya berasal dari pedoman internasional, publikasi nasional, atau pengukuran sendiri.Sumber dan tahun faktor emisi wajib dicatat bersama angkanya. Verifikator hampir selalu menanyakan asal faktor emisi sebelum menanyakan hasil perhitungannya.Lihat juga: , , ,
G
- GHG ProtocolGreenhouse Gas Protocol · GHGPPelaporan & Standar
- Kerangka akuntansi emisi gas rumah kaca terbitan WRI dan WBCSD. Corporate Accounting and Reporting Standard, Revised Edition 2004 menjadi acuan utama; Corporate Value Chain (Scope 3) Standard 2011 dan Scope 2 Guidance 2015 melengkapinya.GHG Protocol dan ISO sedang menyiapkan standar gabungan, dengan konsultasi publik direncanakan 2027 dan publikasi final 2028. Sampai itu terbit, edisi yang berlaku sekarang tetap dipakai.Lihat juga: , , , ,
- GreenwashingPelaporan & Standar
- Klaim kinerja lingkungan yang terdengar lebih baik daripada bukti yang mendukungnya. Bentuk yang paling sering muncul adalah klaim tanpa batas cakupan, tanpa metodologi, dan tanpa data pembanding.Greenwashing tidak selalu disengaja. Kalimat yang dipendekkan tim komunikasi, atau angka yang kehilangan catatan cakupannya, menghasilkan klaim yang sama sulitnya dipertahankan.Lihat juga: , , ,
- GRIGlobal Reporting InitiativePelaporan & Standar
- Lembaga penyusun standar pelaporan keberlanjutan yang menekankan dampak organisasi terhadap ekonomi, lingkungan, dan manusia. Standarnya terdiri atas standar universal, standar sektor, dan standar topik.Tanggal efektif standar topik berbeda-beda. GRI 306: Waste 2020 berlaku 1 Januari 2022 dan GRI 101: Biodiversity 2024 berlaku 1 Januari 2026. GRI 102 dan GRI 103 berlaku 1 Januari 2027.Lihat juga: , , ,
- GRKGas rumah kaca · GHG · Greenhouse gasEmisi & Karbon
- Gas di atmosfer yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi panas, antara lain karbon dioksida, metana, dan dinitrogen oksida. Emisinya dihitung per jenis gas lalu disetarakan ke CO₂e.Lihat juga: , , ,
- GWPGlobal Warming Potential · Potensi pemanasan globalEmisi & Karbon
- Angka yang menyatakan seberapa besar efek pemanasan satu ton gas tertentu dibandingkan satu ton CO₂ pada rentang waktu tertentu. Dipakai mengubah emisi tiap gas menjadi CO₂e.Nilai GWP direvisi setiap laporan penilaian IPCC. Membandingkan emisi antar tahun mensyaratkan set nilai GWP yang sama, atau penyajian kembali angka tahun sebelumnya.Lihat juga: , ,
H
- Hak akses berbasis peranRole-based access control · RBACData & Sistem
- Pengaturan kewenangan pengguna menurut perannya, misalnya operator lapangan hanya dapat mengisi data, sedangkan penanggung jawab dapat menyetujui. Membatasi siapa yang boleh mengubah angka yang sudah disetujui.Lihat juga: , ,
I
- Indeks keanekaragaman hayatiBiodiversity indexKeanekaragaman Hayati
- Angka ringkas yang menggambarkan kekayaan jenis dan kemerataannya pada suatu lokasi pengamatan. Indeks yang umum dipakai antara lain Shannon-Wiener dan Simpson.Nilai indeks hanya bermakna bila metode, luas plot, dan musim pengamatannya sama. Membandingkan indeks dari dua survei dengan metode berbeda menghasilkan kesimpulan yang keliru.Lihat juga: , ,
- Inovasi sosialSosial
- Program pemberdayaan yang menghasilkan perubahan cara masyarakat menyelesaikan persoalannya sendiri, bukan sekadar bantuan berulang. Dalam PROPER, inovasi sosial dinilai memakai metode SROI.Lihat juga: , , ,
- Intensitas energiEnergy intensityEnergi
- Jumlah energi yang dipakai per satuan keluaran, misalnya per ton produk atau per meter persegi bangunan. Dipakai membandingkan kinerja antar periode dan antar fasilitas.Pembagi harus dinyatakan jelas dan konsisten. Intensitas per ton produk jadi dan per ton bahan baku menghasilkan dua angka berbeda untuk pabrik yang sama.Lihat juga: , , ,
- Inventarisasi emisi GRKGHG inventoryEmisi & Karbon
- Perhitungan menyeluruh emisi gas rumah kaca sebuah organisasi pada satu periode, lengkap dengan batas, sumber, dan metodologinya. Perpres No. 110 Tahun 2025 Pasal 14 huruf a menetapkan pelaporan pelaku usaha paling lambat bulan Maret.Perhitungan selesai bukan berarti kewajiban selesai. Platform menyiapkan berkasnya; penyerahan ke sistem pemerintah tetap tindakan perusahaan.Lihat juga: , , , , ,
- ISO 14064-1Pelaporan & Standar
- Standar tingkat organisasi untuk kuantifikasi dan pelaporan emisi serta serapan gas rumah kaca, edisi 2018. Mencakup penetapan batas organisasi, identifikasi sumber, dan persyaratan ketidakpastian data.ISO 14064-1:2018 memakai enam kategori emisi langsung dan tidak langsung, bukan tiga scope. Memetakan keduanya satu lawan satu adalah kesalahan yang umum terjadi.Lihat juga: , , ,
- ISO 20121Pelaporan & Standar
- Standar sistem manajemen keberlanjutan acara, edisi kedua terbit 2024 menggantikan edisi 2012. Mengatur cara penyelenggara mengelola dampak acara sejak perencanaan sampai evaluasi.Lihat juga: , ,
- ISO 26000Pelaporan & Standar
- Panduan tanggung jawab sosial terbitan 2010, disusun di sekitar tujuh subjek inti. Memberi arahan penerapan, bukan persyaratan yang diaudit.ISO 26000 tidak dapat disertifikasi. ISO sendiri menyatakan klaim “tersertifikasi ISO 26000” sebagai penyalahgunaan standar, karena ini bukan standar sistem manajemen.Lihat juga: , ,
- ISO 50001Pelaporan & Standar
- Standar sistem manajemen energi, edisi kedua terbit 2018 menggantikan edisi 2011. Memperkenalkan konsep energy baseline dan indikator kinerja energi sebagai dasar pembuktian perbaikan.Berbeda dari ISO 26000, ISO 50001 adalah standar sistem manajemen dan dapat disertifikasi. Sertifikasinya tidak menggantikan kewajiban pelaporan manajemen energi ke Kementerian ESDM.Lihat juga: , , , ,
- ISSB / IFRS S1 dan S2International Sustainability Standards BoardPelaporan & Standar
- Standar pengungkapan keberlanjutan (S1) dan iklim (S2) terbitan ISSB, dirilis 26 Juni 2023. Keduanya berlaku untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024. IFRS S2 mewajibkan pengungkapan Scope 1, 2, dan 3.Amandemen IFRS S2 terbit 11 Desember 2025 dan berlaku 1 Januari 2027, dengan penerapan dini diizinkan. Di Indonesia, penerapannya belum diwajibkan lewat POJK.Lihat juga: , , , ,
- IUCN Red ListDaftar Merah IUCNKeanekaragaman Hayati
- Daftar status konservasi jenis tumbuhan dan satwa dunia yang disusun IUCN, dengan kategori mulai dari risiko rendah sampai punah. Dipakai luas sebagai rujukan ilmiah tingkat risiko kepunahan.Status IUCN bukan status hukum di Indonesia. Sebuah jenis dapat terancam menurut IUCN tetapi tidak masuk daftar jenis dilindungi nasional, dan sebaliknya.Lihat juga: , ,
J
- Jasa ekosistemEcosystem servicesKeanekaragaman Hayati
- Manfaat yang diperoleh manusia dan kegiatan usaha dari ekosistem, misalnya ketersediaan air, penyerbukan, dan pengendalian erosi. Menjadi dasar penilaian ketergantungan perusahaan pada alam.Lihat juga: , , ,
- Jejak karbonCarbon footprintEmisi & Karbon
- Jumlah emisi gas rumah kaca yang dikaitkan dengan satu organisasi, produk, atau kegiatan, dinyatakan dalam CO₂e. Cakupannya harus disebutkan agar angkanya bermakna.Jejak karbon organisasi dan jejak karbon produk memakai batas yang berbeda dan tidak dapat dibandingkan langsung. Angka tanpa keterangan batas hampir selalu menimbulkan salah paham.Lihat juga: , , ,
- Jenis dilindungiJenis tumbuhan dan satwa dilindungiKeanekaragaman Hayati
- Tumbuhan dan satwa yang statusnya dilindungi berdasarkan PermenLHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Lampirannya memuat 904 jenis.Peraturan itu adalah perubahan kedua, jadi daftar jenisnya memang bergerak. Data kehati yang disusun bertahun lalu perlu dicocokkan ulang dengan lampiran versi terakhir.Lihat juga: , , ,
K
- Keanekaragaman hayatiKehati · Biodiversitas · BiodiversityKeanekaragaman Hayati
- Keragaman makhluk hidup pada tingkat gen, jenis, dan ekosistem beserta interaksinya. Dalam konteks perusahaan, dinilai dari kondisi kawasan yang dipengaruhi kegiatan operasi.Lihat juga: , , ,
- Ketidakpastian dataUncertaintyData & Sistem
- Rentang kemungkinan nilai sebenarnya di sekitar angka yang dilaporkan, akibat keterbatasan alat ukur, metode, atau asumsi. ISO 14064-1:2018 memuat persyaratan penanganannya dalam pelaporan emisi.Menyebut ketidakpastian tidak melemahkan laporan. Yang melemahkan laporan adalah angka presisi tinggi tanpa penjelasan asal-usulnya.Lihat juga: , , ,
- Kode limbah B3Limbah
- Kode yang mengidentifikasi jenis limbah bahan berbahaya dan beracun beserta sumber dan kategori bahayanya. Daftar kodenya ada pada lampiran PP No. 22 Tahun 2021.Kode menentukan kategori bahaya, dan kategori menentukan masa simpan di TPS. Salah kode berarti salah masa simpan, dan itu temuan yang mudah dikenali pengawas.Lihat juga: , , ,
- Konservasi energiEnergi
- Upaya sistematis mengelola pemakaian energi agar penggunaannya efisien dan rasional, diatur PP No. 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Manajemen energi adalah salah satu bentuk pelaksanaannya.PP No. 33 Tahun 2023 mencabut PP No. 70 Tahun 2009. Materi pelatihan yang masih memakai ambang lama untuk industri sudah usang.Lihat juga: , , ,
L
- Laporan KeberlanjutanSustainability ReportPelaporan & Standar
- Laporan berkala tentang kinerja ekonomi, lingkungan, dan sosial perusahaan. POJK No. 51/POJK.03/2017 Pasal 10 ayat (1) mewajibkannya bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.Bila disampaikan terpisah dari laporan tahunan, tenggatnya paling lambat 30 April tahun berikutnya. Bila menyatu, tenggatnya mengikuti aturan laporan tahunan tiap sektor.Lihat juga: , , , ,
- LEAPPelaporan & Standar
- Pendekatan penilaian isu terkait alam dari TNFD, terdiri atas Locate, Evaluate, Assess, dan Prepare. Membantu organisasi menemukan titik singgungnya dengan alam sebelum menyusun pengungkapan.LEAP bukan format pengungkapan TNFD. Formatnya adalah 14 recommended disclosures di bawah empat pilar; LEAP adalah cara sampai ke sana, dan penerapannya tidak wajib.Lihat juga: , ,
- Limbah B3Limbah bahan berbahaya dan beracunLimbah
- Sisa usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, sehingga pengelolaannya diatur khusus. PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 285 ayat (1) mewajibkan setiap penghasil limbah B3 melakukan penyimpanan.Kewajiban itu tidak mengenal ambang jumlah. Perusahaan kecil yang hanya menghasilkan oli bekas dan lampu bekas tetap terkena kewajiban penyimpanan dan pencatatan.Lihat juga: , , , ,
- Limbah dialihkan dari pembuangan akhirWaste diverted from disposalLimbah
- Limbah yang tidak berakhir di pembuangan akhir karena disiapkan untuk dipakai ulang, didaur ulang, atau dipulihkan. GRI 306 memisahkan angka ini dari timbulan dan dari limbah yang dibuang.Lihat juga: , , ,
- Limbah nonB3Limbah
- Limbah yang tidak termasuk bahan berbahaya dan beracun, sebagian di antaranya terdaftar dalam lampiran PP No. 22 Tahun 2021. Pengelolaannya tetap wajib dicatat dan dilaporkan.Slag besi/baja (N101) dan slag nikel (N102) termasuk limbah nonB3 terdaftar, tanpa kualifikasi teknologi. Sebaliknya, debu tanur tidak seragam statusnya — sebagian tetap limbah B3 kategori 2.Lihat juga: , ,
- Location-based dan market-basedEmisi & Karbon
- Dua cara menghitung emisi listrik yang dibeli. Location-based memakai faktor emisi rata-rata jaringan setempat; market-based memakai faktor emisi dari kontrak atau instrumen pasar yang dimiliki perusahaan.Scope 2 Guidance 2015 meminta keduanya dilaporkan, bukan dipilih salah satu. Melaporkan hanya angka market-based menyembunyikan profil jaringan tempat pabrik beroperasi.Lihat juga: , ,
M
- Manajer energiEnergi
- Personel yang ditunjuk perusahaan untuk menjalankan manajemen energi. Permen ESDM No. 8 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (3) mensyaratkan manajer energi memiliki sertifikat kompetensi.Lihat juga: , , ,
- Manifes elektronikFestronik · Manifes Elektronik Pengangkutan Limbah B3Limbah
- Dokumen elektronik yang menyertai setiap pengangkutan limbah B3, sebagaimana diatur PermenLHK No. 6 Tahun 2021. Diisi pengangkut, lalu dikonfirmasi penghasil dan penerima limbah.Manifes yang tidak dikonfirmasi penerima membuat limbah terbaca masih menjadi tanggung jawab penghasil. Selisih inilah yang paling sering membuat neraca limbah B3 tidak tertutup.Lihat juga: , ,
- Mass balanceNeraca massaLimbah
- Perbandingan material yang masuk dan yang keluar dari sebuah proses pada satu periode. Selisih yang tidak dapat dijelaskan menandakan data hilang, salah satuan, atau aliran yang belum tercatat.Neraca massa harus tertutup per jenis material, bukan hanya pada total keseluruhan. Total yang seimbang dapat menutupi dua kesalahan yang saling menghapus.Lihat juga: , , ,
- MaterialitasMaterialityPelaporan & Standar
- Penentuan topik mana yang cukup penting untuk dilaporkan. Hasilnya menentukan isi laporan, sehingga proses dan dasar penilaiannya perlu didokumentasikan.Materialitas bukan hasil pemungutan suara internal. Standar mensyaratkan masukan pemangku kepentingan dan bukti, bukan sekadar peringkat topik menurut manajemen.Lihat juga: , , ,
- Materialitas gandaDouble materialityPelaporan & Standar
- Penilaian materialitas dari dua arah: dampak organisasi terhadap manusia dan lingkungan, serta pengaruh isu keberlanjutan terhadap nilai keuangan organisasi. Sebuah topik dapat material dari satu arah saja.Standar ISSB berfokus pada materialitas keuangan bagi investor. Materialitas ganda menambahkan sisi dampak, sehingga daftar topiknya sering lebih panjang daripada daftar versi ISSB.Lihat juga: , , ,
- Mekanisme pengaduanGrievance mechanismSosial
- Saluran resmi bagi masyarakat dan pekerja untuk menyampaikan keluhan atas dampak kegiatan perusahaan, beserta alur penanganannya. Efektivitasnya dinilai dari kejelasan alur, waktu tanggap, dan penutupan kasus.Lihat juga: , ,
- MRVMeasurement, reporting, verification · Pengukuran, pelaporan, verifikasiEmisi & Karbon
- Rangkaian pengukuran capaian, pelaporannya, dan verifikasinya oleh pihak independen. Menjadi syarat agar klaim penurunan emisi dapat diakui dan dicatat dalam sistem registri.MRV bukan satu dokumen, melainkan tiga tahap dengan bukti berbeda. Melewati tahap verifikasi membuat capaian tidak dapat dipakai untuk penerbitan unit karbon.Lihat juga: , , ,
N
- NbSNature-based solutions · Solusi berbasis alamEmisi & Karbon
- Aksi yang melindungi, mengelola, atau memulihkan ekosistem untuk menjawab tantangan iklim sekaligus memberi manfaat bagi keanekaragaman hayati dan masyarakat. Contohnya restorasi mangrove dan rehabilitasi lahan.NbS bukan pengganti penurunan emisi di dalam operasi sendiri. Ia pelengkap, dan klaim serapannya tetap memerlukan pengukuran serta verifikasi.Lihat juga: , , ,
- NEKNilai Ekonomi KarbonRegulasi Indonesia
- Kerangka pemberian nilai ekonomi atas emisi karbon, diatur Perpres No. 110 Tahun 2025. Pasal 55 ayat (2) menyebut instrumennya: perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, serta instrumen lain.Perpres No. 110 Tahun 2025 mencabut Perpres No. 98 Tahun 2021. Materi yang masih merujuk peraturan lama, termasuk pembagian instrumennya, perlu diperbarui.Lihat juga: , , , ,
- Neraca limbah B3Limbah
- Rekapitulasi limbah B3 yang dihasilkan, disimpan, diserahkan, dan dikelola pada satu periode. PermenLHK No. 6 Tahun 2021 menjadikannya bagian wajib pencatatan limbah B3.Pelaporannya paling sedikit satu kali dalam enam bulan, bukan triwulanan. Anggapan triwulanan beredar luas dan membuat perusahaan menyiapkan berkas pada periode yang keliru.Lihat juga: , , , ,
- Net zeroNol bersihEmisi & Karbon
- Keadaan ketika emisi yang tersisa sudah ditekan sedalam mungkin, lalu sisanya diimbangi serapan permanen. Kerangka seperti Corporate Net-Zero Standard dari SBTi menetapkan lintasan penurunannya.Net zero berbeda dari carbon neutral. Carbon neutral dapat dicapai dengan membeli unit pengimbang tanpa menurunkan emisi sendiri; net zero mensyaratkan penurunan mendalam lebih dulu.Lihat juga: , , ,
O
- Output, outcome, dan impactKeluaran, hasil, dan dampakSosial
- Tiga tingkat pengukuran program sosial: output adalah yang dihasilkan, outcome adalah perubahan pada penerima manfaat, impact adalah perubahan yang bertahan setelah program berakhir. SROI dihitung dari outcome, bukan dari output.Jumlah pelatihan dan jumlah peserta adalah output. Melaporkannya sebagai dampak adalah kekeliruan yang paling sering muncul dalam laporan program pemberdayaan.Lihat juga: , ,
P
- PadiatapaFPIC · Free, prior and informed consent · Persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaanSosial
- Prinsip bahwa masyarakat terdampak memberikan persetujuan secara sukarela, sebelum kegiatan dimulai, dan setelah memperoleh informasi yang memadai. Banyak dipakai pada kegiatan yang menyentuh lahan dan wilayah adat.Lihat juga: , ,
- Pelibatan pemangku kepentinganStakeholder engagementSosial
- Proses terencana mendengarkan dan menanggapi pihak yang terpengaruh atau memengaruhi kegiatan perusahaan. Hasilnya menjadi masukan penilaian materialitas dan perencanaan program sosial.Pelibatan yang hanya berupa sosialisasi satu arah tidak memenuhi maksud standar. Yang dinilai adalah tanggapan perusahaan atas masukan, bukan jumlah pertemuan.Lihat juga: , , ,
- Pemanfaatan limbah B3Limbah
- Kegiatan memakai kembali, mendaur ulang, atau memperoleh kembali material dari limbah B3 sehingga limbah itu menjadi bahan bermanfaat. Kegiatannya memerlukan perizinan berusaha untuk pengelolaan limbah B3.Pemanfaatan berbeda dari pengolahan. Pemanfaatan mengembalikan nilai guna material; pengolahan bertujuan menghilangkan atau menurunkan sifat bahayanya.Lihat juga: , , ,
- Pemberdayaan masyarakatCommunity developmentSosial
- Program yang meningkatkan kemampuan masyarakat mengelola sumber daya dan peluang ekonominya sendiri. Dinilai dari perubahan kemampuan penerima manfaat, bukan dari besarnya anggaran yang dikeluarkan.Lihat juga: , , ,
- Pemicu langsung kehilangan kehatiDirect drivers of biodiversity lossKeanekaragaman Hayati
- Penyebab langsung menurunnya keanekaragaman hayati akibat kegiatan manusia, misalnya perubahan penggunaan lahan, eksploitasi sumber daya, perubahan iklim, pencemaran, dan masuknya jenis asing invasif. GRI 101: Biodiversity 2024 meminta pelaporan menurut pemicu ini.Lihat juga: , , ,
- Pengolahan limbah B3Limbah
- Proses mengurangi atau menghilangkan sifat bahaya dan racun limbah B3, secara termal, fisika, kimia, atau biologi. Kegiatannya memerlukan perizinan berusaha untuk pengelolaan limbah B3.Lihat juga: , ,
- Perdagangan karbonCarbon tradingEmisi & Karbon
- Mekanisme jual beli unit karbon antar pihak, baik lewat perdagangan emisi maupun offset. Perpres No. 110 Tahun 2025 Pasal 55 ayat (2) menempatkannya sebagai salah satu instrumen Nilai Ekonomi Karbon.Unit karbon yang diperdagangkan harus tercatat pada sistem registri agar tidak dihitung dua kali. Pencatatan itu bagian dari transaksinya, bukan langkah administrasi tambahan.Lihat juga: , , , , ,
- Peringkat PROPERRegulasi Indonesia
- Hasil penilaian PROPER yang dinyatakan dalam warna, dari emas dan hijau untuk kinerja melampaui ketaatan, biru untuk taat, hingga merah dan hitam untuk ketidaktaatan. Diumumkan Kementerian setiap periode penilaian.Kandidat peringkat emas mensyaratkan peringkat hijau dua tahun berturut-turut, atau emas pada periode sebelumnya. Peringkat emas karena itu tidak dapat dikejar dalam satu siklus.Lihat juga: , ,
- Persetujuan lingkunganRegulasi Indonesia
- Keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan yang menjadi prasyarat perizinan berusaha. Dasar penyelenggaraannya diatur PP No. 22 Tahun 2021.Pelaporan pelaksanaannya dilakukan setiap enam bulan. Isinya mengikuti komitmen di RKL-RPL atau UKL-UPL, bukan format bebas yang disusun sendiri.Lihat juga: , , , , ,
- POJK 51POJK No. 51/POJK.03/2017Regulasi Indonesia
- Peraturan OJK tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Mewajibkan penyusunan Laporan Keberlanjutan dan penyampaian Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan.Peraturan ini masih berlaku, tetapi perubahannya sedang dikonsultasikan OJK. Periksa terbitan terbaru sebelum menetapkan format laporan untuk periode berikutnya.Lihat juga: , ,
- PROPERProgram Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan HidupRegulasi Indonesia
- Program penilaian kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan yang kini diatur Peraturan Menteri LH/BPLH No. 7 Tahun 2025. Penilaiannya mencakup ketaatan per bidang dan kinerja melampaui ketaatan.Permen LH/BPLH No. 7 Tahun 2025 mencabut PermenLHK No. 1 Tahun 2021, sehingga materi yang masih memakai kriteria lama sudah usang. Pesertanya ditetapkan Menteri lewat penapisan, tanpa ambang kuantitatif.Lihat juga: , , , ,
R
- RAKBRencana Aksi Keuangan BerkelanjutanRegulasi Indonesia
- Dokumen rencana penerapan keuangan berkelanjutan yang disusun lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. POJK No. 51/POJK.03/2017 mengatur penyampaiannya bersamaan dengan rencana bisnis.Lihat juga: ,
- Rehabilitasi ekosistemKeanekaragaman Hayati
- Upaya memulihkan fungsi ekosistem yang terganggu, misalnya lewat penanaman kembali dan pemulihan tata air. Keberhasilannya diukur dari perubahan kondisi ekosistem, bukan dari jumlah bibit yang ditanam.Lihat juga: , , ,
- RKL-RPLRencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan HidupRegulasi Indonesia
- Bagian dokumen AMDAL yang memuat rencana pengelolaan dampak beserta rencana pemantauannya. Isinya menjadi daftar komitmen yang harus dilaporkan pelaksanaannya secara berkala.RKL-RPL menentukan titik pantau, parameter, dan frekuensinya. Data swapantau yang tidak sesuai dengan rencana itu tidak dapat dipakai membuktikan pemenuhan komitmen.Lihat juga: , , ,
S
- SASBSustainability Accounting Standards BoardPelaporan & Standar
- Kumpulan standar metrik keberlanjutan yang disusun per industri, kini dipelihara ISSB di bawah IFRS Foundation. Metriknya terbagi menjadi metrik akuntansi dan metrik aktivitas.SASB tidak menggantikan standar pengungkapan. Ia menyediakan metrik spesifik industri yang dirujuk dalam penerapan IFRS S1 dan S2.Lihat juga: , ,
- SBTiScience Based Targets initiativePelaporan & Standar
- Inisiatif yang menilai dan memvalidasi target penurunan emisi perusahaan terhadap lintasan berbasis ilmu iklim. Corporate Net-Zero Standard menjadi acuan target jangka panjangnya.Target yang divalidasi SBTi bukan pengganti inventarisasi emisi. Pengajuannya justru mensyaratkan emisi tahun dasar yang sudah dihitung dan dapat diverifikasi.Lihat juga: , , ,
- Scope 1Emisi langsungEmisi & Karbon
- Emisi gas rumah kaca dari sumber yang dimiliki atau dikendalikan perusahaan, misalnya boiler, tungku, genset, dan kendaraan operasional. Wajib dilaporkan menurut GHG Protocol Corporate Standard.Emisi CO₂ biogenik dari pembakaran biomassa dilaporkan terpisah, tidak dijumlahkan ke Scope 1.Lihat juga: , , , ,
- Scope 2Emisi tidak langsung dari energiEmisi & Karbon
- Emisi dari pembangkitan listrik, uap, panas, atau pendinginan yang dibeli dan dikonsumsi perusahaan. Wajib dilaporkan menurut GHG Protocol Corporate Standard.Scope 2 Guidance 2015 meminta pelaporan ganda: location-based dan market-based. Menyajikan satu angka saja membuat laporan tidak lengkap.Lihat juga: , , ,
- Scope 3Emisi tidak langsung lain · Emisi rantai nilaiEmisi & Karbon
- Emisi tidak langsung lain di sepanjang rantai nilai perusahaan, di luar Scope 1 dan Scope 2. Corporate Value Chain (Scope 3) Standard 2011 membaginya menjadi 15 kategori: delapan hulu dan tujuh hilir.Scope 3 bersifat opsional dalam GHG Protocol Corporate Standard, tetapi IFRS S2 mewajibkannya. Perusahaan yang mengikuti standar ISSB tidak dapat memperlakukan Scope 3 sebagai pilihan.Lihat juga: , , , ,
- SEUSignificant energy use · Pemakaian energi signifikanEnergi
- Bagian pemakaian energi yang porsinya besar atau berpeluang besar diperbaiki, ditetapkan lewat tinjauan energi. Menjadi prioritas pemantauan dan perbaikan dalam sistem manajemen energi.SEU tidak selalu berarti peralatan terbesar. Peralatan menengah yang beroperasi terus-menerus sering menyumbang lebih banyak daripada mesin besar yang jarang dipakai.Lihat juga: , , ,
- Siap unggahReady to submitData & Sistem
- Keadaan berkas laporan yang sudah lengkap, tervalidasi, dan sesuai format tujuan, sehingga tinggal diserahkan. Penyerahannya ke SIMPEL, SRN PPI, atau sistem Kementerian ESDM tetap tindakan perusahaan.Istilah ini sengaja dipakai menggantikan “otomatis”. Tidak ada platform yang berwenang menyerahkan laporan atas nama perusahaan ke sistem pemerintah.Lihat juga: , , ,
- SIMPELRegulasi Indonesia
- Sistem pelaporan elektronik Kementerian untuk kewajiban pelaporan lingkungan, termasuk pelaporan limbah B3 dan dokumen PROPER. Bukti penyerahannya berupa tanda terima elektronik.Kepanjangan akronimnya berbeda antara naskah peraturan dan header portal. Bila kepanjangannya perlu ditulis, ikuti naskah peraturan yang sedang dirujuk.Lihat juga: , , ,
- SPE-GRKSertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah KacaRegulasi Indonesia
- Sertifikat yang diterbitkan atas capaian pengurangan emisi gas rumah kaca yang telah diukur, dilaporkan, dan diverifikasi. Menjadi bentuk unit karbon yang dapat diperdagangkan.Permen ESDM No. 8 Tahun 2025 Pasal 30 menyebut manajemen energi sebagai aksi mitigasi yang dapat dipakai untuk penerbitan sertifikat pengurangan emisi GRK.Lihat juga: , , ,
- SPPLSurat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan HidupRegulasi Indonesia
- Pernyataan kesanggupan mengelola dan memantau lingkungan bagi kegiatan yang tidak wajib AMDAL maupun UKL-UPL. Bentuk paling ringan dalam rangkaian dokumen lingkungan.Lihat juga: , ,
- SRN PPISistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan IklimRegulasi Indonesia
- Sistem registri nasional untuk mencatat aksi dan sumber daya mitigasi serta adaptasi perubahan iklim pada tingkat kontribusi nasional. Perpres No. 110 Tahun 2025 mengaturnya bersama SRUK.Perpres No. 110 Tahun 2025 tidak menetapkan tenggat kalender pencatatan bagi pelaku usaha, selain tenggat inventarisasi emisi pada bulan Maret.Lihat juga: , , , ,
- SROISocial Return on Investment · Imbal hasil sosial atas investasiSosial
- Metode menilai nilai sosial yang dihasilkan sebuah program dibandingkan sumber daya yang diinvestasikan. Perhitungannya berangkat dari outcome yang dialami penerima manfaat, dengan nilai proksi yang dinyatakan terbuka.Rasio SROI hanya bermakna bila asumsi, proksi, dan pengurang seperti deadweight dinyatakan. Angka rasio tanpa lampiran asumsi tidak dapat dibandingkan antar program.Lihat juga: , , ,
- SRUKSistem Registri Unit KarbonRegulasi Indonesia
- Sistem registri untuk mencatat unit karbon pada penyelenggaraan instrumen Nilai Ekonomi Karbon, diperkenalkan Perpres No. 110 Tahun 2025. Pencatatannya menjaga agar satu unit tidak diklaim dua kali.SRUK adalah entitas baru yang tidak ada dalam rezim Perpres No. 98 Tahun 2021. Materi lama yang hanya menyebut SRN PPI belum mencerminkan pembagian ini.Lihat juga: , , ,
- STMSetara ton minyak · TOE · Ton of oil equivalentEnergi
- Satuan penyetaraan energi yang mengubah berbagai bentuk energi ke dalam satu ukuran. Dipakai menentukan siapa yang wajib menerapkan manajemen energi menurut PP No. 33 Tahun 2023 dan Permen ESDM No. 8 Tahun 2025.Ambangnya memakai operator “≥”, bukan “>”, dan berbeda per sektor: 6.000 STM untuk penyedia energi, 4.000 untuk industri dan transportasi, 500 untuk bangunan gedung. Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan manajemen energi paling lambat 30 Juni tahun berikutnya.Lihat juga: , , ,
- Sumber data tunggalSingle source of truthData & Sistem
- Prinsip menyimpan satu angka pada satu tempat, lalu memakainya di semua laporan yang membutuhkannya. Menghilangkan versi berbeda dari angka yang sama di berkas terpisah.Angka yang berbeda antara Laporan Keberlanjutan dan laporan kepatuhan hampir selalu berasal dari salinan berkas yang terpisah, bukan dari kesalahan hitung.Lihat juga: , ,
- SwapantauPemantauan mandiri · Self-monitoringRegulasi Indonesia
- Pemantauan yang dilakukan perusahaan sendiri atas mutu air limbah, emisi, atau media lingkungan lain di titik yang ditetapkan. Hasilnya dilaporkan berkala sebagai bukti pemenuhan baku mutu.Swapantau tidak menggantikan pengujian laboratorium terakreditasi. Keduanya dipakai bersama, dengan frekuensi dan parameter yang mengikuti dokumen lingkungan.Lihat juga: , , ,
T
- Tahun dasarBase yearEmisi & Karbon
- Tahun yang dipilih sebagai titik awal pembandingan emisi, dipakai menghitung penurunan dan menetapkan target. Pemilihannya perlu disertai kebijakan penyajian kembali bila struktur perusahaan berubah.Akuisisi, divestasi, atau perubahan metodologi mengharuskan emisi tahun dasar dihitung ulang. Tanpa penyesuaian itu, penurunan yang dilaporkan bisa berasal dari perubahan cakupan, bukan dari perbaikan kinerja.Lihat juga: , , ,
- TCFDTask Force on Climate-related Financial DisclosuresPelaporan & Standar
- Kerangka pengungkapan risiko keuangan terkait iklim dengan empat pilar: tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target. Empat pilar itu terserap ke dalam Standar ISSB.TCFD sudah dibubarkan pada 2023, dan pemantauan kemajuan pengungkapan iklim beralih ke IFRS Foundation sejak 2024. Rujukan baru sebaiknya memakai IFRS S2, bukan TCFD.Lihat juga: , ,
- Tier 1, Tier 2, dan Tier 3Data & Sistem
- Tingkat kerincian metode perhitungan emisi dalam pedoman IPCC. Tier 1 memakai faktor bawaan, Tier 2 memakai faktor spesifik negara atau fasilitas, Tier 3 memakai pemodelan atau pengukuran langsung.Tier yang lebih tinggi tidak selalu lebih baik bila datanya tidak tersedia konsisten. Yang dinilai verifikator adalah kesesuaian tier dengan data yang benar-benar dimiliki.Lihat juga: , ,
- Timbulan limbahWaste generatedLimbah
- Jumlah limbah yang dihasilkan sebuah kegiatan pada satu periode, dicatat per jenis limbah. Menjadi angka pembuka neraca limbah dan dasar penentuan masa simpan.Lihat juga: , , ,
- Tinjauan energiEnergy reviewEnergi
- Analisis pemakaian dan konsumsi energi untuk menemukan pemakaian energi signifikan serta peluang perbaikan. Menjadi langkah awal penyusunan sistem manajemen energi menurut ISO 50001:2018.Lihat juga: , , ,
- TJSLTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan · CSRSosial
- Kewajiban perseroan yang menjalankan usaha di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, menurut UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 74. Dianggarkan sebagai biaya perseroan dan dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.Tidak ada persentase anggaran TJSL dalam UU No. 40 Tahun 2007 maupun PP No. 47 Tahun 2012. Angka “2–3%” yang beredar luas tidak berasal dari kedua peraturan itu.Lihat juga: , , ,
- TNFDTaskforce on Nature-related Financial DisclosuresPelaporan & Standar
- Kerangka pengungkapan isu keuangan terkait alam, dengan rekomendasi final dirilis 18 September 2023. Berisi 14 recommended disclosures di bawah empat pilar: governance, strategy, risk and impact management, serta metrics and targets.Penerapan TNFD bersifat sukarela dan tidak diwajibkan peraturan Indonesia. Kerangkanya tetap berguna karena banyak datanya beririsan dengan kewajiban kehati dalam PROPER.Lihat juga: , , , ,
- TPS limbah B3Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3Limbah
- Fasilitas penyimpanan sementara limbah B3 di lokasi penghasil, dengan persyaratan bangunan dan tata kelola tertentu. Masa simpannya dibatasi menurut jumlah timbulan dan kategori limbah.Batas masa simpannya ada di PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 296 ayat (1) huruf b. Batasnya 90 hari bila timbulan ≥50 kg per hari, 180 hari bila <50 kg per hari kategori 1, dan 365 hari untuk kategori 2.Lihat juga: , , , ,
- Tutupan lahanLand coverKeanekaragaman Hayati
- Jenis penutup permukaan bumi pada suatu lokasi, misalnya hutan, semak, lahan terbuka, atau badan air. Perubahannya antar periode dipakai memantau dampak operasi terhadap ekosistem.Tutupan lahan berbeda dari penggunaan lahan. Tutupan menyatakan apa yang menutupi permukaan; penggunaan menyatakan untuk apa lahan itu dipakai, dan keduanya bisa tidak sejalan.Lihat juga: , ,
U
- UKL-UPLUpaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan HidupRegulasi Indonesia
- Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang tidak berdampak penting sehingga tidak wajib AMDAL. Komitmennya dilaporkan pelaksanaannya secara berkala seperti halnya RKL-RPL.Lihat juga: , , ,
V
- Validasi dataData & Sistem
- Pemeriksaan apakah sebuah angka masuk akal dan lengkap sebelum dipakai dalam laporan, misalnya cek satuan, rentang wajar, dan kelengkapan periode. Dilakukan sebelum berkas dinyatakan siap unggah.Validasi berbeda dari verifikasi. Validasi adalah pemeriksaan internal atas kewajaran data; verifikasi dilakukan pihak independen atas laporan yang sudah jadi.Lihat juga: , , ,
- Verifikasi pihak ketigaThird-party verificationPelaporan & Standar
- Pemeriksaan independen atas pernyataan gas rumah kaca atau data keberlanjutan untuk menilai kesesuaiannya dengan kriteria yang disepakati. ISO 14064-3:2019 mengatur verifikasi dan validasi pernyataan gas rumah kaca.Verifikator memeriksa bukti, bukan niat baik. Angka tanpa jejak perubahan dan tanpa dokumen sumber akan ditolak meskipun perhitungannya benar.Lihat juga: , , , ,
